SKIP TO MAIN CONTENT

Thursday, July 5, 2018

Hukum Poligami dalam Islam

Saat Hukum Poligami Islam Bertentangan dengan Hukum Manusia

Tidak ada istri yang mau dimadu atau dipoligami. Akan tetapi, bagaimana bila Allah memperbolehkan suami menikah lagi lebih dari satu istri (poligami)?.

Allah Ta'ala sebenarnya sudah mengatur hukum poligami dalam islam secara jelas dan bersifat adil antara hak dan kewajiban suami istri. Disamping itu, efek positif yang timbul dari hukum inipun sudah semua maklumi, dimana Allah dalam Al-Qur'an dan Assunah telah memprediksi dampak yang akan timbul dari ditetapkannya hukum poligami dalam islam dalam pandangan Allah SWT.

Landasan Hukum Poligami dalam Islam

Al-qur'an telah menggarisbawahi tentang diperbolehkannya suami menikah lebih dari satu istri

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا

Artinya: Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja—atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS an-Nisa' [4]: 3).

Keadilan, Bertindak Adil: Poligami dalam Islam

Dengan ditetapkannya ayat yang berkenaan dengan poligami diatas, Allah pun mensyaratkan perlakuan yang adil dari suami didalam memimpin dan menafkahi istri-istrinya secara ma'ruf dan didasari oleh tanggungjawab yang tulus atas mereka.

Keadilan merupakan syarat pokok didalam membimbing dan memberi nafkah istri-istrinya. Allah, sebenarnya, telah mengisyaratkan bahwa tidaklah mampu secara total bagi seorang suami untuk bertindak dan bersikap adil pada istri-istrinya

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

Artinya: Sekali-kali kalian tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian walaupun kalian sangat menginginkannya. Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung (kepada salah seorang istri yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan istri-istri kalian yang lain terkatung-katung. (QS an-Nisa’ [4]: 129).

Melalui ayat diatas, Allah menasehati agar suami tidak cenderung atau bersikap lebih cenderung hanya pada salah satu istrinya sehingga masuk dalam kategori menelantarkan istri-istri lainnya

Nafkah Berdasarkan Kemampuan

Memberi nafkah lahir dan bathin secara adil kepada istri-istrimu adalah wajib. Dan, dilarang keras mencari-cari kesalahan istri apabila istri-istrimu sudah taat dan memenuhi perintah dan melayanimu

Dalam masalah nafkah, berusahalah dengan yakin dan niatkan ibadah karena Allah untuk menafkahi istri-istri dan anak-anakmu dengan keyakinan dan kerja keras serta memohon pertolongan Allah dan Rahmat-NYA untuk bagian rezeqi dalam tanggunganmu

Bila sudah bekerja keras, ikhtiar yang sungguh-sungguh dan sudah mendekatkan diri pada Allah, namun jauh dari cukup, maka bersabarlah menunggu keputusan Allah dengan memperbanyak dzikir dan amalan sunnah, insya Allah, Allah akan memberimu jalan yang tidak diduga-duga dengan Rahmat-NYA yang Maha Luas

Kerjakan segala hal yang menjadi tanggungjawabmu dalam menafkahi berdasarkan batas kemampuanmu

Dan, Janganlah kamu berlaku dzalim atas istri-istrimu, sungguh! Adzab Allah sangat pedih!

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Artinya: Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS al-Baqarah [2]: 286).

Akibat Melanggar Hukum Poligami dalam Islam

Berdasarkan kajian kami, banyak sekali penyebab pelanggaran yang terjadi dari diingkarinya hukum poligami dalam islam dan ini sangat memprihatinkan sekali akibat ingkarnya kita pada hukum-hukum yang Allah telah tetapkan dengan dalih ini itu yang hanya memperturutkan hawa nafsu dan tujuan semua manusia.

Wahai pembuat hukum, berhati-hatilah pada rencana makar syeitan yang nampak indah dan baik seakan-akan dari Allah padahal itu dari syeitan yang terkutuk. Hanya orang-orang yang khusyuk saja diberi pengetahuan dan sepenuhnya taat dan tunduk pada ketetapan Allah Ta'ala.

  1. Angka perceraian meningkat karena suami lebih memilih menikah lagi dan menceraikan istrinya dan seringnya justru si istrinya yang nekad minta cerai.
  2. Angka perselingkuhan meningkat drastis dan banyak dipergoki masyarakat dan PNS dipecat.
  3. Angka "Jajan" bertambah tinggi, dimana lokalisasi di beberapa daerah di propinsi justru mendapat perlindungan oknum2 tertentu dan ada yang dilegalkan.
  4. Angka pengidap HIV/AID bertambah banyak.
  5. Anak yang diperoleh dari pernikahan sah yang orangtuanya telah bercerai menjadi tidak terkendali alias broken-home dan kasus terlibat narkoba, seks bebas, dsb.
  6. Maraknya para Lesbian, Gay dan Pedofil yang telah berani muncul kepermukaan dan mengaktualisasi diri sebagai eksistensi yang wajib diakui dan ini sudah terjadi di negara kita.
  7. Maraknya bayi buangan ditempat sampah, di bawah jembatan dan sebagainya dari hasil selingkuh atau zina.
  8. Uang dari hasil zina dan jajan dibelikan rumah, harta dan benda dan dimakan anak dan rusaklah darah daging keturunannya sehingga otak dan hatinya cenderung berbuat tercela dan hina.
  9. Untuk mengantisipasi ketidaktenangan jiwa, para pelaku mencari jalan lain, agama budaya, agama modernisasi dan kesenangan pribadi yang jauh dari ridha Allah.

Masalah sekarang semakin kompleks dan tak terkendali karena menghapus hukum agama dan membenarkan hukum buatan manusia. Dukungan Media dan Aplikasi Online Internet semakin marak dari keberanian perempuan mengaktualisasi diri dalam segala bidang, khususnya musik dan lagu dan tarian telanjang dsb.

Yakinlah, bahwa Allah lebih mengetahui apa hikmah dibalik poligami. Allah telah mengaturnya dengan rinci dan lengkap di dalam al-qur'an dan hadits rasulullah SAW.


By TauhidKalam

Back to TauhidKalam Homepage.


⧉ TauhidKalam uses cookies to help google service, personalise ads, and more. By visiting us you agree with our Cookies & Privacy policy.